Sabtu, November 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

DKPP Gelar Sidang Etik Pelanggaran Pilgub Lampung

DKPP gelar sidang dugaan pelanggaran etik oleh Bawaslu yang diadukan LSM pemantau pemilu di provinsi Lampung, Rabu 26 Agustus 2015 | VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
DKPP gelar sidang dugaan pelanggaran etik oleh Bawaslu yang diadukan LSM pemantau pemilu di provinsi Lampung, Rabu 26 Agustus 2015 | VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

Jejamo.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan oleh salah satu LSM pemantau pemilu di Provinsi Lampung.

Sidang menghadirkan Antoni Wijaya sebagai pengadu dari LSM Lambang yang mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung yang dianggap tak profesional dan lalai dalam menjalankan tugas serta fungsinya.

Antoni mengatakan, Bawaslu Lampung baru melakukan pengawasan setelah 16 bulan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung.

“Kenyataannya ada pihak yang tidak tahu yakni Bawaslu Lampung bahwa tahapan sudah berjalan,” kata Antoni di ruang sidang gedung DKPP, Jalan MH Thamrin 14, seperti dilansir jejamo.com dari Vivanews, Rabu, 26/8/2015.

SK pembebanan tugas Bawaslu ke Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota juga baru dikeluarkan pada 28 Februari 2014. Itu berarti Bawaslu baru mengeluarkan SK kurang lebih 40 hari sebelum pemungutan suara dilakukan pada 9 April 2014.

“Berdasarkan fakta dan bukti, Bawaslu Lampung memiliki niat tak baik karena tidak mengawasi Pilgub, dan mengeluarkan SK kerja 40 hari sebelum pemungutan suara,” ujarnya.

LSM pemantau pemilu ‘Lambang’ menilai Bawaslu Lampung sengaja membiarkan tahapan Pilgub berlangsung tanpa pengawasan. Hal itu dibuktikan dengan fakta dari media yang menyatakan Bawaslu Lampung tidak melakukan pengawasan tahapan.

Atas alasan tersebut, Antoni meminta majelis DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk menjatuhkan sanksi berupa pencopotan kepada ketua dan anggota Bawaslu Lampung. Sebab, Antoni khawatir, buruknya kinerja ketua dan anggota Bawaslu akan menjadi preseden buruk bagi pengawas lainnya di seluruh Indonesia.

“Sanksi tegas diberhentikan, karena sudah dapat peringatan dan pembinaan tiga kali dari Bawaslu RI. Kami hanya ini Bawaslu Lampung bekerja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Tidak sewenang-wenang perilakunya,” ucap Antoni.
Sementara itu, pihak teradu, anggota Bawaslu Lampung, Faikhatul Khoiriyah,  membantah laporan pengadu dari LSM Lambang. Bawaslu, menurutnya, telah melakukan pengawasan tahapan pemilihan gubernur. Hanya saja Khoiriyah menyadari bahwa memang, dinamika pilgub Lampung yang mengubah jadwal hingga empat kali menyulitkan kerja Bawaslu untuk melakukan pengawasan.

“Kami Bawaslu bisa menjelaskan apa saja yang sudah dilakukan dalam pengawalan tersebut. Tak benar jika kami tak awasi,” ucapnya.

Bawaslu mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan tugas pengawasan pilgub ke Panwas Kabupaten/Kota yang berbarengan dengan pengawasan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Hasil rekapitulasi KPU Lampung menetapkan pasangan M Ridho Ficardo–Bachtiar Basri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Keduanya meraup 1.816.533 suara. Pemungutan suara pada pemilihan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemilu legislatif pada 9 April 2014 lalu.(*)

Populer Minggu Ini