Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya menangkap DN (16), seorang tersangka pembunuhan berencana atas Dwiki Dwi Sopyan, yang sempat buron.
“Kami menerima salah satu tersangka, DN, yang sempat melarikan diri. Berdasarkan musyawarah dengan keluarga tersangka, DN menyerahkan diri ke Polresta dengan didampingi keluarganya, Sabtu 12/3/2016,” ujar Dery kepada jejamo.com di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu 13/3/2016.
Menurutnya, dari semua tersangka, seluruhnya berjumlah 6 orang. Kini perkara dalam tahap penyelidikan.
“Peran DN salah satu eksekutor yang memegang tangan korban ketika akan dieksekusi tersangka K,” ungkapnya.
Selanjutnya, DN bersama tersangka lainnya akan mengikuti rekonstruksi pembunuhan Dwiki Dwi Sopyan.
“Semua saksi maupun tersangka akan dihadirkan saat rekonstruksi pada Senin besok,” Â pungkas Dery.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com