Jejamo.com – Calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump dilaporkan telah mengelak dari membayar pajak di negaranya selama 18 tahun. Laporan itu muncul setelah kantor berita Newyork Times mengaku menerima dokumen yang menunjukkan bahwa pengusaha Donald Trump, mengalami kerugian lebih dari 900 juta dollar AS, atau sekitar Rp11 triliun, lewat surat pernyataan pajak federal tahun 1995.
Dalam laporannya, New York Times menyebutkan kerugian tersebut sangat besar sampai-sampai Trump harus menghindar dari kewajiban membayar pajak selama 18 tahun.
Sejalan dengan dugaan itu, tim kampanye Trump menolak untuk membuka bukti pembayaran pajak. Mereka juga tidak membenarkan atau membantah besarnya kerugian Trump tersebut.
Sebelumnya, rival Trump dalam perebutan kursi di Gedung Putih, Hillary Clinton sudah menyoroti catatan pembayaran pajak Trump.
Dalam debat capres pertama yang berlangsung sengit pada Senin lalu, Hillary memaksa Trump membela diri karena tidak membuka catatan pembayaran pajaknya. Hillary menyebut Trump menyembunyikan “sesuatu yang buruk”.
Saat Clinton menuduh Trump menunggak pajak, Trump mengatakan, “Karena saya pintar.” Hillary sudah mempublikasikan dokumen pembayaran pajaknya selama 40 tahun.
Sementara calon Wapres Trump, Mike Pence, juga sudah merilis dokumen pembayaran pajaknya selama 10 tahun terakhir.
Dalam berita yang diturunkan New York Times tersebut, mereka mengatakan bahwa dokumen tiga halaman dikirimkan ke salah satu wartawan mereka yang selama ini menulis soal keuangan Trump.
Sementra tim kampanye Trump menuduh New York Times sebagai “perpanjangan dari tim kampanye Hillary”
Tempo.co