Jejamo.com – Pencalonan Donald Trump sebagai calon presiden Amerika mulai digoyang dengan isu pelecehan seksual. Diduga Trump pernah melakukan serangan seksual dan mencoba memperkosa seorang perempuan di awal 1990-an.
Perempuan itu mendaftarkan gugatan federal pada 1997 dan menuduh Trump menghancurkan “integritas fisik dan mentalnya” saat Trump mulai melecehkannya.
Padahal, kekasih perempuan itu merupakan rekan bisnis Trump. Peristiwa itu, membuat perempuan tersebut merasa “hancur dan putus asa”
Dalam surat gugatan yang dimasukkan ke pengadilan pada April 1997, perempuan yang baru berusia 34 tahun saat itu menuduh Trump melakukan tindakan yang keterlaluan.
Dia menuduh Trump memaksanya ke tempat tidur di kediamannya di Mar-A-Lago, Palm Beach, Florida setelah sebuah pertemuan bisnis pada Januari 1993.
Dia menambahkan, di bulan yang sama dalam sebuah pembicaraan telepon yang seharusnya membicarakan, Trump justru merayunya.
Trump mengatakan, jika perempuan itu mau tidur dengannya maka dia akan menjadi seorang perempuan yang “tercerahkan” dan Trump akan menjadi kekasih terhebat yang pernah dia miliki.
Namun, perempuan yang belum disebutkan identitasnya itu tiba-tiba membatalkan tuntutan hukum sebesar 125 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,6 triliun terhadap Donald Trump sebulan setelah diajukan.
batalnya tuntutan ini bersamaan dengan sebuah sengketa hukum terpisah antara Trump dan kekasih perempuan itu, terkait putus kontrak dalam bisnis ajang kecantikan yang mereka jalani.
Saat itu Trump mengklaim, gugatan kasus pelecehan seksual ditujukan untuk menekan dirinya agar menyelesaikan sengketa hukum lainnya.
Pada akhir 1997, Trump akhirnya memang menyelesaikan sengketa itu dan membayar kompensasi sebesar jutaan dollar AS.(*)