Jejamo.com Bandar Lampung – Aparat Polda Lampung berhasil membekuk dua orang pengedar pil ekstasi dengan barang bukti mencapai 4500 butir. Mereka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Para pelaku yaitu FA (25) warga Jalan MT Haryono, Blok F, Gotongroyong, Bandar Lmapung dan ZS (19) warga Desa Cot Tufah, RT/00 RW 0,1 Kecamatan Paya Bakong, Lhokhsumawe Aceh Utara. Mereka berdua tewas saat hendak ditangkap di Jalan Trans Sumatera, Ketapang, Telukbetung, Bandar Lampung.
Wakapolda Lampung Brigjen Bonifasius Tampoi, mengatakan,dari tangan pelaku disita sebanyak 4.500 butir ekstasi logo double CC kemasan plastik. Selain itu, juga ditemukan 2 pucuk senpi ( rakitan jenis revolver dan senpi rakitan makarov, serta satu 1 mobil Daihatsu Xenia hitam dengan nomor polisi BE 2171 YG dan beberapa amunisi aktif.
Wakapolda menjelaskan,saat penangkapan, kedua pelaku yang sudah menjadi target oprasi Opsnal Subdit II Direktorat Narkoba Polda Lampung, melintas di Jalan Lintas Sumatra, ketika disergap dan diadang oleh petugas kedua pelaku dengan menggunakan senjata api melepaskan tembakan beberapa kali dari dalam mobil ke arah kedua mobil petugas.
Karena dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya, maka petugas melakukan tindakan sangat tegas melepaskan beberapa tembakan kearah kedua pelaku yang berada dalam mobil sehingga beberapa tembakan petugas tersebut mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia di TKP. Kemudian saat mobil di periksa dan digeledah barang bukti ditemukan atas mobil pelaku.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com