Jejamo.com, Lampung Tengah– Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar Lampung Tengah berhasil membekuk Johan Arifin (24), warga Tanjungratu, Way Pengubuan, DPO kasus begal dan pencurian sepeda motor. Kepada petugas Johan mengaku sudah ratusan kali melakukan aksi pembegalan dan pencurian sepeda motor di wilayah Lampung Tengah.
Johan Airifin ditangkap Kamis pagi tadi, pukul 10.00 WIB di Kawasan Bandarjaya, Lampung Tengah. Saat digrebek petugas, Johan tengah berada di dalam angkot. Karena berusaha melawan, polisi menembakan timah panas ke dua kakinya.
Johan mengaku, sudah tiga tahun terakhir ini melakukan aksi begal dan curanmor. Ia biasa mencuri sepeda motor di wilayah Terbanggi Besar dan sekitarnya. Untuk aksi pembegalan, ia biasa beroperasi di wilayah Jalan Lintas Sumatera mulai dari titik Way Pengubuan hingga Bandarjaya. “Sudah ratusan kali. Satu minggu bisa tiga kali,” ujarnya saat diwawancarai jejamo.com.
Johan mengatakan, sepeda motor yang ia dapat dari aksi begal dan curanmor biasa disetor kepada penadah yang bernama Mis dengan harga rata-rata Rp2,5 juta. Saat beraksi Johan mengaku biasa ditemani oleh dua rekannya Yanto dan Rudi yang kini masih buron. “Uangnya saya gunakan untuk makan dan beli narkoba,” ujarnya.
Sebelumnya johan pernah ditangkap di Lampung Barat karena kasus serupa dan menjalani hukuman selama enam bulan.(*)
Laporan Raeza, wartawan jejamo.com, Portal Berita Terbaru Terpercaya