Jejamo.com, Bandar Lampung – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menembak dua pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa dini hari, 15/8/2017, sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku tersebut adalah Yaman (24) warga Telukbetung Selatan dan Yadi (30) warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap kedua pelaku karena mencoba melawan saat akan ditangkap,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung hari ini.
Murbani mengatakan, modus yang digunakan kedua pelaku yakni dengan cara mencari target kendaraan yang terparkir dan tidak ada penjaganya. Pelaku mengambil kendaraan bermotor milik korban dengan menggunakan kunci letter L.
“Biasanya pelaku pencurian motor menggunakan kunci letter T, namun kedua pelaku ini pakai kunci L untuk mendongkel kontak motor. Setelah berhasil mendapatkan motor sasarannya mereka berdua meninggalkan motornya dan membawa motor milik korban,” paparnya.
Setelah membawa sepeda motor milik korban, lanjut Murbani, keduanya kembali lagi ke lokasi untuk mengambil sepeda motor mereka yang sengaja ditinggalkan. “Jadi motor yang mereka ambil ini disembunyikannya dulu, setelah itu mereka kembali lagi mengambil motor milik mereka,” terangnya.
Murbani menambahkan, dari hasil penyelidikan kedua pelaku melakukan aksinya sudah lebih dari lima kali dan sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Lampung Tengah kepada penadah bernisial PR (DPO).
“Motor curian ini dijual mereka dengan harga bervariasi. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui TKP lainnya. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap penadah motor curian. Dari pelaku kami juga mengamankan barang bukti dua unit motor dan kunci letter L,” jelasnya.
Yaman mengakui melempar motor hasil curiannya pada PR yang berada di Lampung Tengah. “Harganya bervariasi, tergantung motornya. Paling kecil saya jual dengan harga Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta,” katanya.
Dia berdalih melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Saya bekerja sebagai sopir angkot dan saya membutuhkan uang. Saya kadang melakukan sendirian dengan cara mencongkel menggunakan kunci letter L,” ujarnya.
Kedua tersangka pencurian motor itu kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com