Jejamo.com, Kota Metro– Kepolisan Resort (Polres) Kota Metro berhasil mengamankan dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yakni Darmawan Budi Prastyo(43) warga kelurahan Yosomulyo Metro Timur dan Hasa Winu Tama (23) warga Desa Adirejo 30A Pekalongan Lampung Timur.
Saat hendak ditangkap, keduanya berusaha merebut senjata anggota Polisi dan melakukan perlawanan, polisi terpaksa melumpuhkan para tersangka dengan timah panas.
Kapolres Metro AKBP Ralli Muskitta, didampingi Wakapolres Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satnarkoba Polres Metro di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ganjaragung Metro Barat. Saat ini mereka tengah menjalani perawatan pengangkatan proyektil di rumah sakit.
“Begitu mendapat informasi dari masyarakat Tim kami langsung bergerak melakukan pengintaian dan membuntuti kedua pelaku. Sesampainya di Jalan Jendral Sudirman, anggota kami berhasil menghentikan laju kendaraan roda dua milik pelaku. Namun kedua pelaku melakukan perlawanan dengan memukul anggota dan berusaha merebut senjata milik anggota tersebut,” jelas Kapolres AKBP. Ralli Selasa 10/1/2017.
Kapolres menambahkan, sebelum dilumpuhkan, petugas terlibat kejar-kejaran dengan pelaku yang mencoba melarikan diri.
Setelah dilumpuhkan, poisi kemudian menggeledah pelaku dan berhasil menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu, Lalu satu plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya juga terdapat butiran kristal.
“Kedua plastik klip bening tersebut berisi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,300 gram. Kedua pelaku ini adalah Residivis pada kasus yang sama. Pada 2011 lalu mereka pernah masuk penjara dengan perkara yang sama yaitu sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu,” kata dia
Pada kesempatan tersebut, Ralli menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kepada para pengedar, pengguna narkoba serta pada pelaku curas, curat dan curanmor.
Sementara, pelaku Darmawan dihadapan petugas mengaku, barang haram tersebut Ia peroleh dari seseorang di luar wilayah Lampung. Selain untuk digunakan sendiri barang haram tersebut Ia edarkan di wilayah Lampung Timur dan kota Metro.
“Saya membeli dari seseorang dengan harga Rp 200 ribu per paket, selebihnya saya jual lagi dengan harga Rp300 ribu per paket,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku diganjar pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(*)
Laporan Haris Riyanto, Wartawan Jejamo.com