Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Ini Sampaikan Tak Boleh Kampanye di Kompleks Masjid

Ilustrasi. | Jejamo.com
Ilustrasi. | Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Yusdianto meminta Panitia Pengawas Pemilukada Kabupaten (Panwaskab) Lampung Barat tegas menerapkan aturan bahwa kandidat dolarang berkampanye di tempat ibadah.

“Tidak boleh, baik kampanye di halaman, di dalam masjid. Pokoknya kalau masih di areal masjid, tidak boleh. Kecuali kalau di luar pagar masjid, misalnya, 100 meter jaraknya dari luar pagar masjid,” kata Yusdianto via telepon, Selasa, 20/12/2016.

Ia berharap, Panwaskab Lambar tidak tebang pilih menerapkan aturan. Ia menyarankan Panwaskab cekatan dalam menindak pasangan calon yang melanggar.

“Teguran itu harus berani, harus cekatan. Tempat- tempat yang dilarang berkampanye itu di antaranya tempat pendidikan, tempat ibadah. Cari tempat yang lain, balai desa misalnya,”saran dia.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini