Jejamo.com, Bandar Lampung– Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa vokalis Kangen Band Maesa Andika Setiawan mendapat perhatian dari DPD Partai Demokrat Lampung.
DPD Demokrat Lampung akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi proses hukum vokalis kangen band. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad.
“Sebelumnya, kami akan mengkaji dulu permasalahannya dan tentunya DPD Demokrat akan menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi Andika,” ujarnya kepada Jejamo.com, saat dihubungi via telepon, Sabtu, 11/2/2017.
Fajrun mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bidang Hukum DPD Demokrat, agar segera menyiapkan pengacara untuk mendampingi Andika selama proses hukum atas dugaan Kekerasan tersebut.
“Bidang Hukum DPD Demokrat sudah berbicara sama saya dan meminta saya untuk bertemu dengan Andika guna membahas langkah hukum yang akan ditempuh,” terangnya.
Dia menuturkan, meskipun Andika Kangen Band sudah memiliki kuasa hukum, DPD Demokrat melalui bidang hukum akan menyiapkan pengacara untuk memback up Andika.
“Andika ini kan kader kita. Tentu melalui bidang hukum DPD Demokrat Lampung akan memberikan pendampingan hukum,” kata dia.
Dirinya mengaku untuk nama kuasa hukum atau pengacara yang akan mendampingi dirinya belum dapat memberitahu. Karena, akan ditentukan melalui Bidang Hukum DPD Demokrat Lampung.
“Saya sudah telepon bidang hukum agar secepatnya dapat berkoordinasi dengan Andika dan sekaligus menentukan nama kuasa hukum yang mendampinginya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Vokalis Kangen Band Maesa Andika Setiawan atau yang biasa disapa Andika, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, Andika dilaporkan sang istri, Chairunnisa, ke Polresta Bandar Lampung, Kamis, 9/2/2017. Andika diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com