Minggu, November 10, 2024

Top Hari Ini

Terkini

DPD Demokrat Lampung Ancam PAW Anggota DPRD Tanggamus Terlibat Gratifikasi dari Bupati Bambang Kurniawan

KPK  tangani kasus dugaan gratifikasi Bupati Bambang Kurniawan kepada anggota DPRD Tanggamus | ist
KPK tangani kasus dugaan gratifikasi Bupati Bambang Kurniawan kepada anggota DPRD Tanggamus | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung mengancam akan memecat atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) kadernya yang duduk di kursi DPRD Tanggamus apabila terlibat gratifikasi dari Bupati Bambang Kurniawan dalam penetapan APBD kabupaten setempat tahun anggaran 2016.

“Jauh hari sebelum permasalahan ini  naik ke permukaan, ketua DPD Demokrat memanggil anggota fraksi Demokrat Tanggamus untuk klarifikasi tentang isu tersebut,” kata demisioner sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad saat diwawancarai Jejamo.com melalui sambungan telepon, Rabu, 13/4/2016.

Menurut Fajar sapaan akrabnya menjelaskan, kelima kader Demokrat di DPRD Tanggamus, Sunu jatmiko, Hajin M Umar, Teguh Ciptawan, Ahmadian dan Tya Tristi sudah menghadap dirinya dan fungsionaris PD Levi Tuzaidi untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi tersebut.

“Kelima kader kita disana sudah memberikan keterangan dan membuat surat pernyataan pada kita. Mereka mengaku tidak terlibat gratifikasi tersebut,” kata Fajar.

Fajar menjelaskan, pada klarifikasi dugaan suap itu kelimanya juga menyampaikan surat pernyataan siap diberhentikan sebagai anggota Partai Demokrat, jika terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi yang sedang diusut KPK.”Surat pernyataannya sudah diserahkan sejak beberapa bulan lalu ke DPD Demokrat Lampung,” tegas Fajar.

Ia menjelaskan, pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan guna menyelidiki keterlibatan anggota DPRD Tanggamus terkait gratifikasi ini.

” Kita akan mendukung dan tidak akan menghalangi kinerjanya penegak hukum apabila ada kader kita yang terlibat gratifikasi itu. PD juga akan melakukan langkah-langkah dengan memberikan sanksi PAW, Sesuai penandatangan fakta integritas ketika akan nyaleg, apabila terlibat kasus korupsi, terorisme, korupsi, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” tandasnya. (*)

Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini