Jejamo.com, Jakarta – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah RI menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Anggota Komite IV DPD RI, Andi Surya, menyatakan, surat DPR tanggal 13 Februari 2017 perihal Permohonan Pertimbangan Calon Anggota BPK RI dan dilampiri berkas calon anggota BPK, sudah diterima DPD sebanyak 28 dokumen.
“Sesuai Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, maka pertimbangan DPD RI diberikan dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari pimpinan DPR,” kata Andi kepada jejamo.com, Rabu, 1/3/2017.
Komite IV menindaklanjuti permintaan dari DPR dengan mengadakan fit and proper test yang dilakukan tanggal 27 dan 28 Februari di ruang rapat Komite IV.
“Melihat terbatasnya waktu, kami telah melakukan fit and proper test calon anggota BPK RI ini, dan tadi malam hingga pukul 22.00 berdasarkan rapat pleno anggota Komite IV DPD RI kami telah melakukan evaluasi dan menghitung bobot berdasarkan masukan dan penilaian seluruh anggota Komite IV. Selanjutnya hasil penilaian ini akan kami sampaikan segera kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti,” jelas Andi.(*)
Laporan Adian Saputra, Wartawan Jejamo.com