Berita Lampung Timur, jejamo.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Lampung Timur, Nur Fauzan, tetap optimis calon bupati incumbent Erwin Arifin akan memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski saat ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Timur telah menolak permohonan sengketa Pilkada yang diajukan Erwin Arifin atas gugatannya ke KPU setempat.
“Kami yakin menang di MK, cuma mungkin masalah waktu, jadi harus sabar. Karena sidang MK pertama baru akan dilakukan besok (24/11/2015). Sedangkan untuk sidang keduanya belum jelas kapan waktunya,” jelasnya kepada jejamo.com, Senin, 23/11/2015.
Nur Fauzan menjelaskan, biasanya proses di MK tersebut bisa berkali kali sidangnya. Menurutnya jika nantinya gugatan Erwin Arifin dimenangkan bisa menjadi pelajaran untuk pilkada mendatang.
Terkait dengan putusan Panwaslu Lamtim, Nur Fauzan mengatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Namun, pihaknya tetap berupaya di tingkat MK sebagai bagian proses hukum hak warga negara.
“Kami akan terus komitmen menggalang kekuatan partai koalisi untuk mendukung Erwin Arifin hingga ada putusan tetap dari MK,” tandasnya.(*)
Laporan Wahyu, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya