Jejamo.com, Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung menggelar sidang paripurna dengan agenda tanggapan fraksi atas Raperda pengelolaan barang milik daerah dan Raperda tentang retribusi perizinan tertentu, Senin, 6/11/2017.
Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi. Usai membuka sidang ia mempersilahkan 8 fraksi yang ada di DPRD Kota Bandar Lampung untuk memberikan tanggapan terhadap dua raperda tersebut.
Fraksi yang memberikan tanggapan diantaranya, Fraksi Golkar melalui Yuhadi mengatakan dua Raperda tersebut harus disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Disamping itu dalam pengelolaannya agar melibatkan organisasi perangkat daerah pengelola aset daerah. Terhadap perubahan Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dikatakan bahwa perubahan Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu ini merupakan akibat adanya perubahan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, yakni akibat ada perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, dimana saat ini Peraturan tersebut telah dicabut seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2107 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah,” ujarnya.
Imam Santoso, Ketua Fraksi Gerindra, mendukung kedua Raperda yang diajukan oleh Pemkot Bandar Lampung tersebut.
“Reperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimaksudkan agar pengelolaan barang milik daerah memiliki pedoman secara yuridis, sehingga akan semakin memperjelas status kepemilikian, optimalisasi pemanfaatan sehingga pengelolaan barang milik daerah dapat dikelola secara profesional dan modern,” tandasnya.(*)