Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

DPRD Bandar Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda 2018

Juru bicara BP2D DPRD Bandar Lampung Sri Ningsih Djamsari. | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – DPRD Bandar Lampung menetapkan 13 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas pada tahun 2018 mendatang dalam sidang paripurna. Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi yang memimpin sidang paripurna tersebut, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 37 menyatakan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah ditetapkan dalam sidang paripurna.

Sri Ningsih Djamsari, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Bandar Lampung, dalam laporannya yang disampaikan pada sidang paripurna tersebut, menyatakan bahwa setelah melalui pembahasan bersama dengan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung, disepakati 13 raperda yang akan ditetapkan sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018 terdiri dari 8 raperda merupakan usul inisiatif dewan dan 5 raperda merupakan usul pemerintah kota.

Raperda usul inisiatif DPRD Bandar Lampung yaitu:

  1. Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
  2. Raperda tentang kawasan tanpa rokok.
  3. Raperda tentang perlindungan perempuan.
  4. Raperda tentang perlindungan konsumen.
  5. Raperda tentang perubahan perda nomor 14 tahun 2008 tentang tatacara perizinan reklame.
  6. Raperda tentang pemungutan pajak secara e-biling, online, komputerisasi yang terpadu dan terintegrasi.
  7. Raperda tentang penataan rumah kos.
  8. Raperda tentang perubahan perda nomor 1 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Raperda usul Pemerintah Kota Bandar Lampung yaitu:

  1. Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Raperda tentang perubahan perda nomor 10 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung Tahun 2011-2030.
  3. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2014 tentang penyertaan modal pada PT BPR Syariah Kota Bandar Lampung.
  4. Raperda tentang perubahan perda nomor 4 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Bandar Lampung tahun 2016-2021
  5. Raperda tentang rencana induk kota industri.

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini