Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

DPRD Kota Bandar Lampung akan Ajukan Tiga Raperda Inisiatif Dewan

Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung– DPRD Kota Bandar Lampung akan mengajukan tiga Raperda usul inisiatif DPRD. Raperda itu adalah, Raperda tentang penyakit menular, Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah, penyampaian ketiga Raperda itu akan disampaikan kepada Wali Kota Bandar Lampung,  pada sidang paripurna hari Rabu besok, 18/10/2017.

Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, substansi tiga Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang penyakit menular akan mengatur penanggulangan penyakit menular dalam pengertian kegiatan kegiatan yang dilaksanakan dalam menangani penderita, mencegah perluasan penyakit menular, mencegah timbulnya penderita baru ataupun kematian baru.

Sementara itu, terkait raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, merupakan amanat dari Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Dalam undang undang tersebut pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, dimana salah satunya adalah tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai upaya terciptanya kondisi yang kondusif,” ujarnya.

Dalam suasana atau kondisi daerah yang tentram, tertib dan teratur, lanjutnya, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan aktifitas dengan tenang dan nyaman.

“Raperda ini nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketentraman dan keteraturan dalam aktifitas dan tindakan sehari-hari,” tambahnya.

Wiyadi menambahkan, sedangkan Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kesempatan kerja kepada tenaga kerja lokal. “Dalam raperda ini akan diatur mengenai penanganan pengangguran dan rekrutmen tenaga kerja, perusahaan yang ada di Bandar Lampung agar memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada tenagakerja lokal, tanpa mengenyampingkan standar kompetensi kebutuhan perusahaan,” pungkas Wiyadi.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini