Jejamo.com, Bandar Lampung– DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perlindungan Kekerasan pada Perempuan dan Anak.
Menurut Ketua DPRD Lampung Dedy Afrizal, perda tersebut akan dibahas para rapat paripurna yang akan datang.
Kami melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak ini seolah telah menjadi trend karena banyak sekali terjadi. Tidak hanya di Provinsi Lampung tapi juga di seluruh Indonesia,” ujarnya saat diwawancarai jejamo.com melalui sambungan telepon, Selasa, 3/5/2016.
Menurut Dedy, sudah seharusnya Pemerintah Provinsi Lampung mulai membuat payung hukum terhadap korban kekerasan anak dan perlindungan perempuan.
“Setelah nantinya ada usulan dari eksekutif, maka legislatif akan segera membahasnya ke banleg (badan legislatif),” jelasnya.
Dedy mengaku prihatin terkait pemberitaan dan informasi seputar kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Maka dari itu ia berharap segera dibuat dan disahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com