Jejamo.com, Lampung Selatan – DPRD Lampung Selatan mengesahkan lima paket rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) tahun 2021 dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 20/12/2021.
Raperda yang disahkan menjadi perda yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040, Raperda Bantuan Hukum, dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2027.
Lalu, Raperda Pengembangan Wilayah Sekitar Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni serta Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lampung Selatan Amelia Nanda Sari membacakan laporan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Setelah disampaikan, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap lima raperda tersebut.
Dalam rapat paripurna itu, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui lima paket raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan secara virtual.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I Agus Sartono, didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki dari ruang sidang utama gedung DPRD Lampung Selatan.
Sementara, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin dan jajaran pejabat lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual melalui konferensi video dari Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan.
Sementara itu, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati Pandu menyambut baik pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan. “Selaku pihak eksekutif, kami berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Lampung Selatan, selanjutnya lima paket raperda Lampung Selatan ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Pandu menyampaikan, kepada OPD pemrakarsa raperda agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati atas perda tersebut. Demikian seperti dilansir dari situs www.lampungselatankab.go.id.(*)