Jejamo.com, Lampung Tengah– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah akan menggunakan hak tnterpelasi kepada Bupati Lampung Tengah, Mustafa, jika pihak eksekutif dalam tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Toko Modern terkait penutupan semua toko modern yang hanya mengantongi izin gerabatan.
Anggota Pansus Toko Modern, I Kade Asian Nafiri, mengatakan, pihaknya akan memanggil bupati jika rekomendasi penutupan yang dilayangkan oleh Pansus tidak ditindak lanjuti. Hal itu karena sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan juga telah melalui rapat panjang selama kurang lebih delapan bulan lebih.
“Di sisi aturan jelas mereka (toko modern) berdiri tidak sah. Di Kabupaten Lampung tengah tidak memiliki toko moderen, karena kabupaten ini tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang harus dimiliki untuk mendirikan dan mengoprasikan toko modern. Wajib dalam Undang-undang untuk mengurus IUTM itu,” ujar Kadek, kepada jejamo.com, Selasa, 10/01/2017.
Pihaknya menjelaskan, interpelasi akan dilakukan setelah Pansus kembali memanggil Dinas dan pihak-pihak terkait dalam hal ini. Pemanggilan dilakukan guna mengklarifikasi kenapa rekomendasi pansus untuk melakukan penutupan tidak dilaksanakan oleh pihak eksekutif.
”Kami akan panggil mereka, kami akan tanyakan kenapa rekom kita belum ditindak lanjuti, apa hak karena pejabatnya masih plt, atau ada alasan lain. Jika setelah pemanggila itu juga tidak melaksanaka rekomendasi maka kami akan lakukan interpelasi, bertanya langsung kepada Pak Bupati Mustafa. Kenapa rekomendasi pansus belum dilaksanakan,” tegas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Lanjutnya, jika alasan Bupati Lampung Tengah pada saat Pansus melakukan interpelasi tidak masuk akal maka pihak legislatif yang memiliki kewenangan penuh dalam fungsi pengawasan akan melakukan tahapan selanjutnya dengan mengunakan Hak Angket DPRD.
“Kalau alasanaya tidak masuk akal kita akan lakukan angket, karena rekomendasi yang kami keluarkan ini sudah sesuai peraturan,” paparnya.
Kade menegaskan bahwa semua toko modern yang hanya mengantongi izin gerabatan harus ditutup lantaran tidak mengantongi IUTM yang sesuai dengan peraturan perundangan.,”Mereka boleh tidak tutup tapi harus beroperasi sesuaikan dengan izinnya. Dari sisi pelayanannya di ubah seperti toko gerabatan yang ada,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handai, Wartawan Jejamo.com