Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung tengah mendukung sikap warga Bandarjaya Timur yang menolak besaran ganti rugi lahan yang terkena dampak pembangunan Tol Lampung sebesar Rp35.000 per meter.
Ketua DPRD Lampung Tengah, Junaidi Sunardi SH kepada jejamo.com, Jumat, 9/10/2015, mengatakan, terkait nilai ganti rugi kewenangannya ada di Tim Appraisal.
Maka dari itu, melalui DPRD Lampung Tengah sebagai wakil rakyat, akan berbuat semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat.
“Kami akan panggil Tim Appraisal untuk mencari solusi terhadap penolakan masyarakat. Karena kalau melalui pengadilan, prosesnya akan lama. Kasian masyarakat,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya