Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

DPRD Lampung Tengah Panggil Kembali PT GGPC dan BPN terkait Perpanjangan HGU

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Junaidi Sunardi (kemeja kuning) bersama Mentri Dalam Negri, Cahyo Kumolo dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah (baju hitam) | ist
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Junaidi Sunardi (kemeja kuning) bersama Mentri Dalam Negri, Cahyo Kumolo dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah (baju hitam) | ist

Jejamo.com, Lampung Tengah – DPRD Lampung Tengah akan kembali memanggil PT Great Giant Pineapple Company (GGPC) dan BPN setempat terkait habisnya hak guna usaha lahan yang digunakan perusahaan tersebut yang berada di Kecamatan Terbanggi Besar pada tahun 2016.

Ketua DPRD Lampung Tengah Junaidi Sunardi mengatakan, pihaknya bersama jajaran Komisi I telah membahas soal perpanjangan HGU PT GGPC bersama BPN Pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah kami meluncur ke BPN Pusat dan Kemendagri, kami mendapatkan beberapa bahan masukan. Mereka menyarankan kami untuk memanggil ulang PT GGPC supaya membawa berkas HGU yang terbit pada 25 tahun lalu, untuk mempertanyakan dasar pembebasannya apa,  dan berapa luasnya? ujarnya kepada jejamo.com, 22/06/2016.

Junaidi menjelaskan, pihaknya menerangkan bahwa jika luasan tanah 20 hektar makan BPN kabupaten berhak mengeluarkan HGU, lalu untuk luasan lahan di atas 20 di bawah dan 150 hektar maka itu menjadi kewenangan kanwil dan luasan di atas itu menjadi kewenangan BPN pusat.

“Mereka mengajukan 5.000 hektar, maka kami mendesak BPN pusat untuk menunda dulu perpanjangan HGU PT GGPC. Kami lembaga legislatif sebagai pengawas untuk melakukan verifikasi,” ibuhnya.

Ia menambahkan, hari ini telah memerintahkan Stafnya untuk membuat surat pemanggilan kepada PT.GGPC dan BPN Lampung Tengah dan Bagian Pertanahan Pemkab Lampung Tengah, pada hari Jumat 24/06/2016.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini