Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Advertorial: DPRD Lampung Tengah Sahkan Raperda Nomenklatur jadi Peraturan Daerah

Rapat paripurna DPRD Lampung Tengah, Senin, 10/10/2016 | Raeza/jejamo.com
Rapat paripurna DPRD Lampung Tengah, Senin, 10/10/2016 | Raeza/jejamo.com

Jejamo.com, Advertorial– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah, menggelar rapat paripurna tentang pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) salah satunya yakni Raperda Pembentukan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Lampung Tengah (Nomenklatur) dan penyampaian hasil reses di tahap I dan II tahun 2016.

Rapat paripuna yang digelar Senin, 10/10/2016, dihadiri oleh 38 anggota dewan dari 50 anggota, dan di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Junaidi Sunardi, dan diikuti oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah.

Dalam kesempatan pembacaan laporan, Ketua Panitia Khusus Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, I Kadek Asian Nafiri mengatakan bahwa Pansus ini dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD nomor 13 tahun 2016.

Dengan telah melaksanakan agenda pembahasan terhadap rencana peraturan daerah yang disampaikan oleh Bupati Lampung Tengah dengan surat pengantar nomor 180/1120/12/2016 pada tanggal 05 Agustus 2016.

Ia mengatakan dalam pelaksanaanya, Pansus ini berpedoman dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lalu lalu peraturan Pemerintah Mo. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan Permendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah serta Peraturan DPRD Lampung Tengah No. 1 yahun 2015 tentang tatib dewan, dan yang terakhir kami berpedoman dengan Keputusan DPRD Lampung Tengah No. 13 tahun 2016 tentang keanggotaan pansus Pembentukan susunan perangkat daerah,” ujar I Kadek Asian Nafiri.

Kadek menjelaskan bahwa berdasarkan pedoman diatas khusunya peraturan pemerintah No.18 tahun 2016 tentang perangkat daerah maka perangkat daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD dan Inspektorat lalu Dinas, Badan dan Kecamatan. Untuk Dinas sebagai yang merupakan pelaksana unsur pemerintahan yang terdiri dari enam unsur pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. 18 unsur pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan 8 unsur pemerintahan pilihan.

”Pemetaan unsur pemerintahan digunakan untuk menentukan susunan dan tipelogi perangkat daerah terdiri atas tiga tipe yaitu, Perangkat daerah tipe A, B dan C. Dikecualikan untuk kecamatan tipe B dan A,” paparnya.

Ia menambahkan, Kriteria tipelogi perangkat daerah ditentukan berdasarkan hasil penjumlahan perhitungan variabel setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis variabel umum dan variabel Teknis. Dari hasil validitas pemetan dan penentuan intensitas potensi urusan pemerintahan serta beban kerja perangkat daerah yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri, Kementan/ Lembaga pemerintah non kementrian terkait dan pemerintah provinsi, bebrapa Urusan dan Skor validitas Perangkat daerah Lampung Tengah.

Sekretariat Daerah skor 1056, Sekretaris DPRD: 840, Inspektorat 1067, Pendidikan 1001, Kesehatan 902, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 977 Perumahan dan Kawasan 774, Ketentraman  dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat 660, dan satuan Polisi pamong Praja 968, Sosial 981.

Berdasarkan Perhitungan tersebut perangkat daerah Lampung Tengah terdiri dari 29 Dianas 5 Badan serta 28 kecanatan yang seluruh pengaturnya dituangkan dalam 19 pasal pada raperda tentang pembentukan susunan perangkat daerah kabupaten Lampung Tengah.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

 

 

 

Populer Minggu Ini