Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Advertorial: DPRD Lampung Tengah Sahkan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol

 Ketua DPRD Lampung Tengah,  Junaidi Sunardi bersama Bupati Lampung Tengah Mustafa,  menandatangai berita acara pengesahan tiga Raperda | Raeza/jejamo.com 

Ketua DPRD Lampung Tengah,  Junaidi Sunardi bersama Bupati Lampung Tengah Mustafa,  menandatangai berita acara pengesahan tiga Raperda | Raeza/jejamo.com 

Jejamo.com, Advertorial – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah mengesahkan Peraturan Daerah (perda) tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjulan monuman beralkohol. Dalam Perda tersebut di atur bahwa minuman keras tradisional seperti tuak dan sejenisnya tidak boleh beredar di masyarakat tanpa izin yang lengkap.

Ketua Bpemperda DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Sumarsono mengatakan bahwa perda yang di sahkan masih engadopsi perda lama hanya saja lebih dipatenkan terkait larangan penjualan minuman sejenis tuak yang rentan dikonsumsi dengan dioplos dengan berbagai campuran sehingga berbahaya bagi masyarakat yang mengonsumsinya.

“Minuman sejenis tuak, tidak boleh beredar tanpa izin, jika masih ada yang memperkual belikan sembarangan bisa dijerat dengan KUHP. Minuman itu juga hanya bisa dikonsumi saat terdapat kegiatan adat yang dilakukan oleh suku Batak dan Bali yang mempergunakan minuman itu untuk menjalankan sebuah ritual, ” ujar Marsono,  31/07/2017.

Untuk dapat memiliki izin yang resmi dari pemerintah daerah,  penjual minuman sejenis tuak (yang memabukan), dapat mengurusnya di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Kabupaten Lampung Tengah. Di patenkanya perda ini bertujuan supaya masyarakat terhindar dari bahaya alkohol dan minuman keras oplosa.

“Urus perizinannya di satu pintu (PTSP) sama dengan mengurus izin-izin yang lain. Kita juga tidak atur secara detail,  artinya dikemas sebaik mungkin dan diberi merek, ini untuk menghindari beredarnya minuman oplosan uang membahayakan, jika masih nekat menjual tanpa izin akan ditindak dengan KUHP, ” paparnya.

Pihaknya berharap,  untuk implementasi Perda ini Stakeholder dapat membina para penjual minuman yang memabukkan ini,  sehingga ada jaminan jika sampai tangan konsumen, terdapat masalah karena menjadi minuman oplosan maka bukan lagi tanggung jawab penjual karena produk yang dijual bukan minuman oplosan.

Sementara Bupati Lampung Tengah,  Mustafa menyikapi positif dengan disahkannya Raperda tersebut yang merupakan kebutuhan Kabupaten Lampung Tengah untuk mencetak generasi berprestasi. Supaya para generasi terhindar dari minuman beralkohol yang memabukkan.

“Adanya Perda minuman keras tidak beredar dan tidak asal jual di Lampung Tengah,  sehingga terjadi situasi yang kondusif tidak ada anak muda tidak ugal-ugalan dan mabuk-mabukan, ” tandasnya usai Paripurna.

Sekedar diketahui,  selain Raperda teraebut, DPRD Kabupaten Lampung Tengah juga mengesahkan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan. Dan Anggota DPRD Lampung Tengah dan Perubahan Atas Perda Kabupaten Lampung Tengah nomer 03 tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah. Dalam rapat tersebut diikuti oleh 43 anggota dewan dari 50 anggota,  artinya kourum terpenuhi.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini