Jejamo.com, Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur menggelar Rapat Paripurna tingkat satu Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perangkat Daerah, Selasa Sore, 16/08/2016.
Dalam rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Lampung TimurĀ Ali Johan Arif dan dihadiri Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim serta Wakil Bupati Zaeful Bukhari ini mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI menyambut HUT ke-71 kemerdekaan RI.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Chusnunia Chalim, mengatakan, mengacu kepada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi,tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata.
āRaperda Perangkat Daerah yang kami ajukan ini juga mengacu kepada peraturanĀ pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menetapkan perangkat Daerah dalam tiga tipe yaitu,Tipe A,tipe B,dan Tipe C,penetapan tersebut berdasarkan pada perhitungan variabel beban kerja, yang terdiri dari variabel umum yang meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran, dan belanja daerah serta variabel teknis,ā jelasnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan nilai yang diperoleh dari hasil perhitungan variabel umum dan teknis yang telah divalidasi oleh Kementrian Dalam Negeri, tipe perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur sebagian besar A.
Bupati berharap kepada Seluruh anggota DPRD dapat melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada serta memberikan persetujuan terhadap Raperda yang telah kami sampaikan untuk di tetapkan menjadi peraturan Daerah.
Sementara ketua DPRD Lampung Timur sebelum menutup sidang Paripurna akan secepatnya membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perangkat Daerah dan akan kami sidangkan pada Jumat tanggal 19/08/2016 mendatang.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com