Jejamo.com, Lampung Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar sidang paripurna dengan agenda menerima penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin, 5/12/2016.
Pada rapat paripurna kali ini wakil ketua II, Yusrizal, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sri Widodo. Serta sebanyak 19 Raperda yang disampaikan, dengan rincian 11 raperda diajukan oleh Pemkab, dan sisianya merupakan Raperda inisiatif DPRD setempat.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lampura, Ali Darmawan, saat menyampaikan Propemperda menguraikan maksud disusunnya Propemperda yaitu memberikan gambaran yang objektif tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017, serta menyusun skala prioritas penyusunan rancangan Perda yang berkesinambungan, terpadu dan sebagai pedoman bersama dalam pembentukan Perda dan terselenggaranya kordinasi dan sinergi antar lembaga yang berwenang dalam membentuk Perda.
Sedangka tujuan disusunnya Propemperda, lanjut Ali Darmawan, untuk mempercepat proses pembentukan Perda sebagai bagian dari pembangunan sistim hukum daerah dan sistim hukum nasional. Lalu, sebagai landasan bidang pembangunan dan mengaktualisasikan fungsi hukum, sebagai suatu rekayasa sosial dan pembangunan. Kemudian sebagai instrumen pencegah atau penyelesaian sengketa.
“Sebagai pengatur prilaku masyarakat dan aparatur pemerintahan. Mendukung upaya supremasi hukum, terutama penggantian Perda yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan dimasyarakat. Dan bertujuan untuk membentuk Perda baru sesuai tuntutan serta kebutuhan masyarakat,”urainya
Dirinya pun berharap agar apa yang telah diperbuat dapat memberikan manfaat bagi terwujudnya penyelnggaraan pembangunan, serta tercapainya visi misi dalam Perda dan tercapainya otonomi daerah.
Usai penyampaian tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan tentang Propemperda, antara eksekutif dan legislatif.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com