Jejamo.com, Lampung Utara – DPRD Kabupaten Lampung Utara, melakukan Rapat Paripurna Internal mengenai Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lampung Utara tentang Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Utara mengenai Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung Utara Masa Keanggotaan 2019-2024, di Kantor Dewan tersebut pada Senin 1/01/2020. Demikian rilis Humas DPRD Kabupaten Lampung Utara pada Senin 27/1/2020.
Acara tersebut dipimpin oleh Romli, ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara,
Abadi, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) ini mengatakan, tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Esensinya adalah meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD.
Abadi juga menjelaskan maksud dan tujuan disampaikan laporan, untuk memberikan gambaran umum tentang proses pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terhadap Rancangan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lampung Utara yang membahas Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung Utara ini diketuai oleh Emil Kartika Chandra dan Herwan Mega sebagai Wakil Ketua.
Hadir Wakil Ketua II Dedi Sumirat, Wakil Ketua III Joni Saputra, anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, Sekretaris Dewan Kabupaten Lampung Utara Adrie, Kabag, Kasubag, beserta staf. []