Jejamo.com, Kota Metro – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro secepatnya akan merumuskan pembuatan payung hukum untuk membatasi pendirian minimarket modern Alfamart dan Indomaret.
Para legislator di Metro menilai fenomena menjamurnya pembangunan Alfamart dan Indomaret berdampak menggerus pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seperti misalnya warung kelontongan.
“Misalnya pembukaan gerai, adakah pembatasan jarak dan jumlah? Keberadaan Indomaret dan Alfamart memberi kemudahan bagi masyarakat, tapi fakta lain bahwa banyak masyarakat resah atas kehadiran ritel modern ini,” ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Kota Metro, Didik Isnanto, saat memimpin rapat dengar pendapat bersama sejumlah OPD dan perwakilan dari minimarket Indomaret, Kamis, 22/9/2022.
Didik ingin agar jumlah ritel minimarket Alfamart dan Indomaret dibatasi karena keberadaannya dinilai mematikan usaha kelontong warga kecil di daerah.
“Dapat dikatakan usaha mikro hanya menunggu waktu saja untuk gulung tikar ketika minimarket marak dibuka, terlebih dengan jarak yang berdekatan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya juga turut menyoal serapan tenaga lokal yang dinilai tidak konkret.
“Jelaskan berapa jumlah pasti karyawan yang asli orang Metro. Kalau misalkan tenaga kerjanya juga dari luar Kota Metro, lalu untuk apa? Untuk ngabisin duit aja Metro ini,” cetusnya.
Selain itu, Indra Jaya juga mempertanyakan soal kemitraan dengan UMKM yang selalu digembar-gemborkan.
“Bentuknya seperti apa? Apakah produk UMKM bisa dijual di Alfamart dan Indomaret atau hanya disediakan sebagian tempatnya di halaman Alfamart dan Indomaret. Itu kita kan gak tahu dengan jelas juga seperti apa komitmennya,” ujar Indra.
Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Metro, Amrullah mengatakan regulasi mengenai operasional toko modern harus benar-benar dikuatkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Pengkajian pada regulasi yang saling menguntungkan semua pihak yang bersangkutan benar-benar harus dilakukan secara tegas.
Berdasarkan pantauan Jejamo.com di lokasi, hearing tersebut membahas sejumlah topik mulai dari regulasi perizinan, serapan tenaga kerja lokal, kontribusi minimarket bagi PAD, serta pemasaran produk UMKM di minimarket.
Rapat tersebut berjalan cukup alot hingga berlangsung sekitar 3 jam, mulai dari pukul 14:00 sampai 17:00 WIB.
Dalam rapat tersebut, para wakil rakyat sempat mengusulkan untuk melarang minimarket masuk Kota Metro jika tidak memiliki komitmen yang jelas bagi masyarakat setempat, sebab keberadaan ritel dengan jumlah total 48 gerai itu dinilai tidak memberi dampak yang signifikan terhadap peningkatan PAD di Bumi Sai Wawai. Bahkan, Indomaret hanya menyetor Rp1-2 juta saja per tahun dari pembayaran pajak reklame.(*)[Anggi]