Jejamo.com. Kota Metro– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengesahkan Peraturan Daerah (perda) Pembentukan Struktur Organisasi Kepemerintahan dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis, 20/10/2016.
Ketua Pansus DPRD Kota Metro, Nasriyanto Effendi, mengatakan, setelah disahkan, perda tersebut langsung akan diajukan ke Gubernur Lampung agar nantinya bisa dievaluasi kembali.
Dia juga menjelaskan dalam struktur organisasi pemerintahan di Kota Metro, semua ada 19 dinas dan 4 badan. Setelah dilakukan pembahasan menjadi 16 dinas dan 6 badan. Satu di antaranya berdiri sebagai fungsional.
“Masing-masing dinas dan badan itu juga miliki tipe atau golongan sesuai wilayah atau kota. Yaitu, Sekretariat Daerah Kota Metro merupakan tipe B, Sekretariat DPRD tipe C, Inspektorat tipe B, Satpol PP tipe A. Untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata tipe B, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan tipe A,” ujarnya
Lanjutnya, Dinas Kesehatan tipe B. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B, Dinas Koperasi UKM dan Industri tipe B, Disdukcapil tipe B. Dinas pengendalian penduduk- KB dan PPA tipe B, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tipe B, dan Dinas Lingkungan Hidup tipe B.
Selain itu, Dinas Perdagangan tipe C, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B. Selanjutnya, Dinas Komunikasi dan Informatika tipe C, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat tipe B. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tipe C, Dinas Perhubungan tipe C.
Untuk Badan Daerah di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A, Badan Kepegawaian tipe B, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset tipe B, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah tipe B. Badan Kesbangpol tipe A, Badan Penanggulangan Bencana tipe B dan RS A Yani UPT naungan Diskes. (*)
Laporan Aris Sahputra Wartawan Jejamo.com