Jejamo.com, Kota Metro – DPRD Kota Metro menyiapkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang perhotelan dan tempat hiburan untuk bisa menarik minta investor. Para calon investor bisa menurunkan tim terlebih dahulu agar mengetahui bahwa Kota Metro saat ini merupakan daerah tujuan rekreasi bagi warga dari daerah lain.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Metro Ana Morinda saat ditemui usai memimpin rapat paripurna istimewa hari jadi Provinsi Lampung ke-54, Senin, 19/3/2018. Menurutnya salah satu penyebab investor enggan berinvestasi di Bumi Sai Wawai lantaran luas wilayah yang kecil dan jumlah penduduk yang relatif sedikit.
Kondisi tersebut, lanjut Ana Morinda, tidak tepat karena saat ini banyak warga dari daerah lain yang datang berkunjung ke Metro. Apalagi sekarang pemerintah sudah membuka Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang diyakini bakal mempermudah akses transportasi.
Ia menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan yang diambil mampu menghasilkan berbagai kemajuan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Gerbang tol JTTS yang hanya berjarak beberapa kilometer dari Metro menurut Ana Morinda harus disambut dengan baik oleh pemkot dan wakil rakyat agar investor mau berinvesti. Ia menyatakan salah satu upaya tersebut dilakukan dengan menyediakan perda terkait perhotelan dan tempat hiburan(*)
Laporan Gilbran & Daros, Tim PKL Jejamo.com