Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

DPRD-Pemkab Tanggamus Bahas APBD Perubahan 2022

Bupati Tanggamus Dewi Handajani hadir dalam ruang sidang DPRD setempat untuk mengikuti rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan 2022, Selasa, 30/8/2022. | Dok. Pemkab Tanggamus

Jejamo.com, Tanggamus – Pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus mengalami penurunan. Di sisi lain, belanja dan pembiayaan daerah mengalami kenaikan. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Tanggamus tentang pembahasan APBD Perubahan tahun 2022, Selasa, 30/8/2022.

Bupati Tanggamus menyampaikan, penyusunan Raperda Perubahan APBD ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan juga Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-unit organisasi, antar-kegiatan dan antar-jenis belanja, dan juga saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.

Atas dasar itu Pemkab Tanggamus telah menyusun kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan yang sebelumnya telah dibahas, disepakati dan ditandatangani dalam MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022, terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

Untuk pendapatan, pada tahun 2022 mengalami perubahan dari semula Rp1.855.697.496.585 menjadi sebesar Rp1.853.478.211.643 atau mengalami penurunan
sebesar Rp2.219.284.943. Penurunan pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor PAD.

Lalu belanja daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2022 mengalami kenaikan dari Rp1.930.197.496.585 menjadi Rp1.979.909.917.392 atau mengalami peningkatan sebesar Rp49.712.420.807.

Penambahan itu disebabkan adanya pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pemenuhan pembayaran gaji PPPK, pembayaran utang pihak ketiga serta pemenuhan belanja yang bersumber dari SILPA.

Sementara pembiayaan daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2022 juga mengalami kenaikan secara total sebesar Rp126.431.705.750 dari semula Rp74.500.000.000, atau meningkat sebesar Rp51.931.705.750 yang merupakan pinjaman daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka rancangan perubahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2022 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan dan dihadiri 30 anggota dewan.(*)

Populer Minggu Ini