Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

DPRD Pringsewu Sahkan 7 Raperda Termasuk Pelarangan Prostitusi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan  atau Pengesahan 7 Raperda, Senin, 18/1/5016 | Kholik/jejamo.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atau Pengesahan 7 Raperda, Senin, 18/1/5016 | Kholik/jejamo.com

Jejamo.com, Pringsewu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan  atau Pengesahan 7 Raperda, Senin, 18/1/5016. Rapat dihadiri oleh 37 dari total 40 anggota DPRD kabupaten Pringsewu.

Dalam kesempatan ini hadir Wakil Bupati Pringsewu Handitya Narapati SZP, Forkopimda dan jajaran SKPD Kabupaten Pringsewu.

Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan memaparkan ke-7 Raperda tersebut, diantaranya seperti Raperda Mars Kabupaten Pringsewu, Izin Reklame, Perubahan Azas Pemda Pringsewu Nomor 3 tahun 2014 yaitu tentang Alokasi Dana Pekon, dan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Aset Daerah.

Selebihnya juga membahas  Raperda prakarsa DPRD Pringsewu yaitu tentang Pengelolaan Sampah, Penataan Pedagang Kaki Lima, dan Pelarangan Prostitusi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Pringsewu itu, dalam paparannya mengatakan, Rapat Paripurna Raperda ini dipandang perlu sebagai acuan dasar dalam pengambilan keputusan.

“Semoga ini menjadi pedoman dasar hukum dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat, jelasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Handitya Narapati SZP dalam sambutannya mengatakan, pengesahan Raperda ini dipandang perlu, sebagai perbaikan menuju pembangunan yang lebih baik.

“Tentang retribusi pemakaian kekayaan aset daerah dipandang perlu diterbitkan. Perda yang mengatur pemberdayaan penggunaan aset-aset daerah agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penunjang pembangunan daerah,” ucapnya.

Selain itu, Handitya juga menyinggung beberapa Perda yang disahkan, seperti Izin Reklame, Pengelolaan Sampah, Pelarangan Prostitusi, Dana Pekon. Menurutnya,  Pemda Pringsewu sangat mendukung dan berharap segala permasalahan yang terjadi dapat menjadi jelas untuk ditindak sesuai yang diatur oleh perda tersebut.(*)

Laporan Nur Kholik, Wartawan Jejamo.com

 

 

 

Populer Minggu Ini