Jejamo.com, Tanggamus – Bupati Tanggamus Dewi Handajani menghadiri kegiatan rapat Paripurna Penandatanganan MoU KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 di ruang rapat DPRD Tanggamus, Senin, 7/9/2020.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Tanggamus AM Syafii, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Inf Arman Aris Sallo, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kasi Intel Kejari Tanggamus M. Rizka S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Irwandi Suralaga, Sekda Kabupaten Tanggamus Hamid Hariansyah Lubis, Ketua Pengadilan Negeri Asrori, para Asisten, Kepala Dinas dan Camat di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Rapat dipimpin langsung oleh Irwandi Suralaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 oleh bupati Tanggamus dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus beserta Forkopimda Tanggamus.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Didik Setiawan dalam penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran mengatakan bahwa pendapatan daerah sebelum perubahan Rp1.922.930.586.492,10 setelah perubahan Rp1.752.907.537.912,00 atau berkurang Rp170.023.048.580,10 .Kemudian belanja daerah Sebelum Perubahan 1.921.130.586.492,10 setelah perubahan Rp1.803.475.078.909,50 atau berkurang Rp117.655.507,60.
“Lalu untuk surplus/defisit sebelum perubahan Rp1.800.000.000,00 setelah perubahan Rp50.567.540.997,50. Kemudian pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp1.800.000.000,00 setelah perubahan Rp50.567.540.997, dari komposisi tersebut Sisa Lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp0,” kata Didik.
Dalam kesempatan tersebut, Didik juga menyampaikan saran kepada Pemkab Tanggamus yakni agar dalam menyusun rancangan APBD Perubahan 2020 mengacu pada kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020.(*)