Jejamo.com Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus tahun 2022 dan penyampaian laporan hasil pembahasan raperda tahun 2023, Senin, 19/6/2023.
Wakil Bupati AM Syafi’i menyampaikan peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala
daerah. Penyusunan peraturan daerah didasarkan pada metode yang baku dan pasti, untuk itu diperlukan tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan.
“Adapun rancangan peraturan daerah yang telah kami sampaikan pada tanggal 13 Maret 2023 yang lalu dan bersama-sama telah kita bahas, yaitu raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, ini perlu kita tetapkan menjadi perda karena sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman, dan sehat,” ujar AM Syafi’i.
Namun demikian, apabila pertumbuhan dan pembangunan perumahan tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.
“Oleh karena itu,sSaya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui raperda ini menjadi peraturan daerah,” imbuhnya.
Selain dihadiri Wakil Bupati Tangamus, rapat paripurna tersebut dihadiri juga oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Plh. Sekdakab Sukisno, para Asisten, para Kepala OPD, Kapolres Tanggamus yang diwakili oleh Kompol Hasbin, Dandim 0424/TGM yang diwakili oleh Letda Inf. Masirun, 25 orang anggota DPRD Tanggamus, para Kabag, kepala kantor, unsur vertikal BUMN, BUMD, dan camat se-Kabupaten Tanggamus.(*)