Tanggamus, Jejamo.com – Wakil Ketua II DPRD Tanggamus, Irwandi Suralaga, menyatakan penolakannya terhadap rencana Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus untuk menunjuk atau mengangkat Direktur Utama dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus. Langkah tersebut dinilai tidak tepat mengingat kondisi pemerintahan saat ini masih dalam masa transisi, sementara dua mantan direktur BPRS tengah berstatus tersangka kasus korupsi.
Irwandi yang juga Ketua DPC PKB Tanggamus menegaskan, pihaknya berharap Pj Bupati tidak melanjutkan rencana penunjukan direktur BPRS yang dijadwalkan pada 23 Desember mendatang. Ia menilai, keputusan tersebut perlu mempertimbangkan situasi hukum dan tata kelola yang lebih baik.
“Pemerintahan sedang dalam masa transisi, ditambah lagi mantan direktur sebelumnya sedang tersandung masalah hukum. Kami berharap rencana ini ditinjau ulang,” kata Irwandi, Senin, 16/12/2024.
Lebih lanjut, Irwandi mengungkapkan bahwa DPRD Tanggamus selama ini tidak dilibatkan dalam pengelolaan maupun pelaporan kinerja BPRS. Ia menyebut tidak pernah menerima laporan terkait keuntungan maupun kerugian operasional bank tersebut.
“Kami tidak pernah mendapat laporan terkait kinerja bank, baik itu soal keuntungan maupun kerugian usaha. Tidak ada komunikasi sama sekali,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar modal dan saham BPRS Tanggamus berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, sehingga proses pengelolaannya harus lebih transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Irwandi berharap keputusan strategis seperti ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian demi menjaga kepercayaan masyarakat. (*)