Jejamo.com, Bandar Lampung – DPRD Kota Yogyakarta melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Bandar Lampung (27/09/2018) terkait Pembahasan Raperda Inisiatif dan Pembasan PP No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Rombongan diterima oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Bandarlampung,, Imam Santoso, SH (F-Gerindra) di Ruang Lobby DPRD Kota Bandar Lampung.
Turut mendampingi Anggota BP2D, Julius Gultom, SE (F PDIP). Dalam sambutannya, Imam Santoso menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan DPRD Kota Yogyakarta, baik dalam rangka meningkatkan jalinan silaturahmi juga dalam rangka mencari masukan terkait dengan tugas dan fungsi DPRD, khususnya BP2D.
Sementara itu, M. Ali Fahmi. SE, MM selaku Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta (F-PAN) yang juga Ketua Rombongan dalam sambutan mengucapkan terima kasih atas penerimaan oleh DPRD Kota Bandarlampung.
Pihaknya melakukan studi komparasi terhadap hal yang terkait dengan tugas kedewanan, khususnya tugas BP2D.
Hal hal tersebut meliputi, penyusunan rapeda inisiatif apakah ada tambahan atau Harmonisasi prolekda kepada eksekutif.Â
Selanjutnya terkait PP No.12 Tahun 2018 tentang penyusunan Tatib DPRD, apakah ada muatan-muatan lokal ataupun penambahan pasal terkait peran dan fungsi DPRD, tanya Ali Fahmi
Ferizal, SE, MM (Kabag. Persidangan DPRD Kota Bandar Lampung) menjelaskan alur pembahasan raperda inisiatif di DPRD Kota Bandar Lampung juga menambahkan berberapa poin dalam PP No.12 Tahun 2018 yang salah satu poin nya adalah pengisian kepala daerah dalam hal kekosongan jabatan selama 18 bulan.
Rombongan Kunjungan Kerja DPRD Kota Yogyakarta juga didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogjakarta dan Sekretariat DPRD Kota setempat. [Widyaningrum]