Jejamo.com, Bandar Lampung – Ratusan Driver ojek online yang tergabung dalam Gerakan Driver Online R2 dan R4 (GEDOR) Lampung, menuntut agar seluruh aplikator transportasi online yang beroperasi di Lampung patuh dan tunduk pada peraturan pemerintah sesuai Permenhub 118 untuk rida 4, Permenhub 12 untuk roda 2, dan Keputusan Menteri Perhubungan No.348 tentang tarif transportasi online sesuai zonasi.
Ketua Umum Gabungan Admin Selter Pengemudi Ojek Online Lampung (GASPOOL) Miftahul Huda juga menuntut agar aplikasi yang tidak patuh pada aturan tersebut agar ditutup atau dihentikan operasionalnya sementara hingga taat dan tunduk pad aturan pemerintah Republik Indonesia.
“Kepada Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang transportasi online dengan mengacu kepada Permenhub 118, Permenhub 12 dan Keputusan Menteri no.348, serta melibatkan seluruh stakeholder termasuk akademisi dan organisasi transportasi online dalam penyusunannya agar dapat terwujud sebuah aturan yang dapat mengakomodir kepentingan seluruh pihak,” ujarnya, Kamis, (29/8/2019).
Pihaknya pun menolak keras rencana adanya pemotongan bonus atau insentif bagi mitra gojek seperti yang telah berlaku dan akan diberlakukan di berbagi daerah termasuk Lampung.
“Kami juga menuntut transparansi penggunaan atas pungutan +2000 dalam aplikasi Go Car karena terkait dengan hak mitra dan dibukanya kembali program open PM bagi mitra gojek (roda 2) maupun go car (roda 4) tanpa terkecuali selama tidak terkait tindak kriminalitas,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan driver ojek online yang tergabung dalam Gerakan Driver Online R2 dan R4 (GEDOR) Lampung menggelar aksi damai di kantor Gojek dan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis, (29/8/2019). [Andi Apriyadi].