Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dua Bulan Terakhir, Polres Pringsewu Tangkap 27 Pelaku Kejahatan dan Sita 36 Motor

Press release Polres Pringsewu terkait hasil ungkap kasus dalam dua bulan terakhir, Rabu, 23/11/2022. | Dok.

Jejamo.com, Pringsewu – Polres Pringsewu mengamankan 27 pelaku kejahatan berikut 36 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya dalam ungkap kasus yang terjadi di Bumi Jejama Secancanan selama dua bulan terakhir.

Hal itu disampaikan kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu saat menggelar press release ungkap kasus kriminalitas di mapolres setempat, Rabu, 23/11/2022.

Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol Kisron, mengatakan, para pelaku kejahatan yang diamankan di antaranya terlibat kasus perjudian, pembuangan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan kasus penipuan penggelapan.

Sementara itu Kasat Reskrim, Iptu Feabo mengatakan, 27 pelaku kejahatan itu terdiri dari 25 laki-laki dan 2 wanita. Dengan rincian 2 orang terlibat dalam kasus pembuangan bayi, 16 orang terlibat kasus perjudian, 5 orang terlibat kasus curanmor.

“Sementara sisanya 3 orang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 orang lainya dalam kasus penipuan dan penggelapan,” terangnya.

Menurut Feabo, salah satu kasus menonjol yang berhasil dibongkar yakni pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo pada 10 Oktober 2022.

“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan 2 pelaku wanita yang terdiri dari ibu kandung bayi, Revina Putri Cantika (20) yang berperan menggugurkan dan membuang bayi dan Renika P (20) yang berperan membantu Revina menggugurkan kandungannya,” jelasnya

“Motif pelaku tega membuang bayi karena merasa malu hamil di luar nikah,” tambahnya.

Selain kasus tersebut, Polres Pringsewu juga berhasil menyita 36 unit sepeda motor hasil kejahatan. “Hari ini beberapa kendaraan ada yang sudah diambil pemiliknya,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, bisa mengecek langsung ke Mapolres Pringsewu. “Silakan bagi yang merasa motornya hilang langsung ke Polres Pringsewu dan menyertakan BPKB, STNK dan bukti laporan, maka akan langsung kita proses,” ujarnya.(*)[Anhar]

Populer Minggu Ini