Jejamo.com, Bandar Lampung – Penyidik Polda Lampung kembali menggelar pra rekonstruksi pembunuhan anggota disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Panshor, Kamis, 4/8/2016.
Pra rekonstruksi dimulai dari Wayhalim kediaman Tarmizi, Polresta Bandar Lampung, tempat cucian mobil di Bypass, Rumah Sakit Advent, lapangan PKOR Way Halim, tempat cucian mobil Andre di lampu merah Sukabumi.
Kemudian kembali di rumah Tarmizi di Wayhalim, lalu ke tempat jual es kelapa di perapatan Wayhalim arah flyover, dan dilanjutkan konter ponsel cinta cell di depan lapangan Way Halim.
Kuasa hukum salah satu tersangka pembunuhan M Panshor, Brigadir Medi Andika SH MH, Sopian Sitepu mengatakan, pra rekonstruksi tersebut dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 13.00 wib. Dalam pra rekonstruksi tersebut ada 20 adegan dan dan beberapa tempat kejadian.
“Pra rekonstruksi yang dilakukan penyidik merupakan proses saat tersangka pulang dari Oku Timur. Pra rekonstruksi tersebut berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi,” jelasnya kepada jejamo.com, Kamis, 4/8/2016.
Sopian mengaku tidak mengetahui apa yang diperagakan dalam pra rekonstruksi tersebut. Menurutnya, semua berdasarkan keterangan tersangaka Tarmizi bukan dari kliennya.“Ini sudah yang kedua kali pra rekonstruksi, namun, belum diketahui di mana dan kapan pembunuhan itu terjadi,” kata dia.
Sopian juga menuding, tersangka Tarmizi tidak tahu pembunuhan tersebut dan tidak tahu apa yang ada di dalam kardus yang diduga sebagai potongan tubuh M Panshor. Meski berdasarkan keterangan Tarmizi, yang bersangkutan selalu bersama dengan Medi selama beberapa hari. “Perlu kami perjelas. Semua keterangan dan BAP adalah keterangan Tarmizi, begitu pula saat pra rekonstruksi,” ujarnya.
Sopian menjelaskan, dalam pra rekonstruksi kedua, kliennya Medi juga dihadirkan. Namun, ia tidak mengakui dan digantikan oleh penyidik.
“Penyidik punya pendapat lain. Kami menghargai keputusan penyidik dalam menerapkan pasal, namun itu nanti akan diuji pengadilan. Kami setuju karena bisa saja nanti akan meringankan. Ketika kami memiliki alat bukti untuk membantah di situ kami dapat membantah untuk meringankan atau bahkan membebaskan klien kami,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com