Bandar Lampung, Jejamo.com – Dua orang remaja asal Lampung Utara diringkus Tim Khusus Antibandit 308 Kepolisisan Daerah Lampung, setelah melakukan pembegalan dan pembunuhan terhadap korbannya. Ironisnya, korban merupakan teman sepemainan kedua tersangka sendiri.
“Tersangka ditangkap di indekosan Kampung Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara pada 2 Oktober lalu,” kata Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong di Bandarlampung, Rabu, 7/10/2015, seperti dikutip Republika.com.
Penangkapan kedua tersangka ini menurut Edward berdasarkan laporan warga yang mengetahui mereka melarikan diri ke Ibu Kota setelah melakukan aksinya. Keduanya diketahui bernama Apriyadi alias Ari (23) dan Sepriyadi alias Adi (17), sementara korbannya bernama Irvan Saputra (15).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Ari dan Adi mengakui telah melakukan pembegalan dan pembunuhan terhadap korban Irvan dengan modus operandi pelaku adalah, berpura-pura menumpang kendaraan milik korban dan kemudian merampas sepeda motor milik korbannya itu.
Kronologis kejadian, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka menunggu korban di Jalan Desa Cempaka Barat, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. “Tersangka sengaja membawa sebilah golok karena kebanyakan yang lewat jalan itu secara konvoi atau beriringan. Baru sekitar pukul 12.00 WIB mereka mendapatkan sasaran,” ujar Edward.
Keterangan tersangka, korban dilukai hingga terbunuh lantaran hendak lari setelah mengetahui berencana mencuri sepeda motor miliknya. “Pelaku mengambil sepeda motor Irvan setelah menumpang sejauh satu kilometer dari tempat mereka menumpang,” ujar Edward.(*)