Jejamo.com, Bandar Lampung – Andi (25), dan Angga (26), dua orang pemulung yang diamankan Polsekta Kedaton Bandar Lampung karena diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Kepayang Rajabasa, Bandar Lampung, mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam ekspose di Polsekta Kedaton, Kamis, 28/1/2016, kedua tersangka mengaku baru tiga bulan ini tinggal di Kota Bandar Lampung. “Pekerjaan sebagai pemulung tidak bisa memenuhi kebutuhan kami sehari-hari di Bandar Lampung,” ujar Andi.
Andi mengaku melakukan pencurian di rumah korbannya di wilayah Rajabasa tersebut dengan cara membuka jendela dengan menggunakan obeng. Dari rumah korban tersangka mendapatkan dua handphone dan satu jam tangan.Kemudian, barang hasil curian tersebut dijual oleh tersangka kepada tersangka Miswan (32).(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com