Jejamo.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap sekaligus dua tersangka pengedar sabu-sabu di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, Rabu (3/6). Demikian rilis yang diterima jejamo.com dari kepolisian hari ini.
Tersangka bernama SN (41) selaku pengedar, dan AD (28) yang berperan selaku kurir, keduanya warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Dari mereka, turut disita 31 paket sabu siap edar dengan perincian 21 plastik klip dari Suhirlan dan 10 plastik klip dari AD.
Kemudian timbangan digitil serta 5 plastik klip sabu sisa pakai dan uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp255 ribu.
Panangkapan mereka tergolong dramatis. Pasalnya, saat penggerebakan di rumah SN, ia hendak membuang paketan sabu ke kamar mandi rumahnya sehingga barang bukti berceceran di dapurnya.
Kasat Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa dirumah SN sering digunakan bertransaksi Sabu.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua tersangka berhasil dibekuk pada Rabu, 3 Juni 2020 pukul 10.30 Wib saat SN mengemas sabu dan AD hendak mengedarkannya,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, Jumat (5/6/20).
Menurut Kasat, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan puluhan barang bukti Narkoba siap edar sebab saat ditangkap mereka sedang memecah sabu untuk diedarakan kepada para konsumennya.
“Paket sabu siap edar yang diamankan sebanyak 31 paket dengan berat bruto 5,42 gram, timbangan digital, handphone dan uang tunai,” ujarnya.
Dalam peredaran sabu itu mereka stanby dirumah SN menunggu pemesan datang ataupun jika ada yang meminta diantarkan maka menjadi tugas AD lah yang mengantarkannya.
“Peran masing-masing, yakni SN melakukan pemecahan sabu dan menerima pesanan. Lalu AD bertugas mengantarkan jika ada pemesan,” terangnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Tanggamus bersama barang bukti penyalahgunaan Narkoba tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Dalam keterangannya, tersangka SN mengaku telah enam bulan melakukan penjualan sabu bersama rekannya AD di rumahnya.
“Sudah 6 bulanan dapetnya dari kawan di Bandar Negeri Semuong,” kata SN.
Ia juga mengaku selain menjual dan mendapatkan keuntungan uang, ia juga selalu memakai sabu bersama-sama AD.
“Keuntungan sekitar Rp. 2 juta, tapi pake sabu juga sama temen saya,” tegasnya. []