Jejamo.com, Lampung Timur – Dua orang remaja di Kabupaten Lampung Timur yang sedang menikmati narkoba jenis sabu-sabu tidak berkutik digelandang petugas ke kantor polisi.
Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Peri Setiawan mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan pada Selasa, 20/4/2021, menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah AP (20) dan AR (18) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Para tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah saat sedang mengonsumsi sabu-sabu pada Senin malam, 19/4/2021 oleh Tim Patroli Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap (bong), korek api, kertas aluminium foil, dan sebungkus rokok.
Saat ini para tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)[Dicky Nanda]