Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dua Saksi Paslon Tak Teken Hasil Rekapitulasi Pilgub Lampung, Ketua KPUD Nanang Trenggono Beri Pernyataan Ini

Pleno rekapitulasi Pilgub Lampung oleh KPUD Lampung di Hotel Novotel. (Sugiono/Jejamo.com)

Jejamo.com, Bandar Lampung –  Dua saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung tidak menandatangani berita acara rekapitulasi KPU dalam pleno di Hotel Novotel, Minggu, 8/7/2018.

Atas hal itu, Ketua KPUD Lampung Nanang Trenggono mengatakan, tidak berpengaruh apa-apa.

“Yang menandatangani saksi yang bersedia saja. Saksi yang tidak tanda tangan tidak berpengaruh pada rekapitulasi KPU hari ini,” ungkapnya.

Nanang mengatakan, rapat pleno rekapitulasi itu esensinya menghitung surat suara kemudian menjumlahkan hasil dari 15 kabupaten/kota menjadi tingkat provinsi.

“Karena ini tingkatnya Provinsi Lampung, jadi dimudahkan untuk proses penandatanganan saksi paslon,” ujarnya.

Nanang menjelaskan, penetapan hasil rekapitulasi dan penetapan gubernur terpilih menunggu dari Makamah Konsitusi (MK) RI. Karena, menurut dia, kemungkinan ada paslon yang melakukan lakukan gugatan ke MK.

“Kami menunggu dari MK selama tiga hari batas terakhir registrasi. Jika tidak ada gugatan ke MK, tiga hari sudah kami tetapkan sebagai gubernur terpilih. Maksimal selisih perolehan suara itu satu persen dari jumlah penduduk di Lampung. Jadi, kami tidak menunggu dari Bawaslu,” kata Nanang.

Diberitakan sebelumnya, hari ini KPUD Lampung menggelar rekapitulasi Pilgub Lampung. Dua saksi paslon, nomor 1 dan 2, tidak mau meneken.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini