Jejamo.com, Pringsewu – Setelah dua tahun buron, Zik alias Ikron (27), pelaku jambret asal Kedondong, Pesawaran, ditangkap aparat Polres Pringsewu pada Rabu, 17/5/2023.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pelaku yang sempat kabur dan mengubah identitas menjadi warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah tersebut diringkus polisi saat melintas di jalan protokol Kota Bandar Lampung pada Rabu siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus penjambretan tas milik korban Sarah Setya Ningsih (25) warga Kota Bandar Lampung yang berisi dua unit ponsel, surat penting, dan uang tunai Rp737 ribu.
Peritiwa tersebut terjadi pada Kamis, 7 Januari 2021, sekitar pukul 17.30 WIB di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Krandegan, Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Menurut Iptu Feabo, kejadian bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dari Bandar Lampung hendak menuju Pringsewu. Saat melintas di TKP tiba-tiba dari arah belakang datang seseorang tidak dikenal dengan mengendarai satu unit sepeda motor langsung memepet sepeda motor korban dan juga menarik paksa tas selempang yang dibawa korban.
Akibat ditarik paksa pelaku, sepeda motor yang dikendarai terjatuh dan korban mengalami luka-luka serta tas milik miliknya berhasil dibawa kabur pelaku
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Feabo saat dikonfirmasi awak media pada Kamis siang, 18/5/2023.
Berbekal laporan korban, ungkap Feabo, pihaknya kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut dan akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah hampir dua setengah tahun melakukan penyelidikan.
Kepada penyidik pelaku yang berstatus residivis kasus curas ini mengaku sempat kabur keluar kota tepatnya di Kabupaten Klaten Jawa Tengah. Di tempat pelariannya tersebut pelaku juga sempat melakukan perubahan identitas menjadi warga Klaten.
“Selain itu terungkap juga bahwa sebelumnya pelaku sudah lima kali melakukan aksi curas dengan modus yang sama,” ungkapnya.
Barang hasil kejahatan berupa dua unit ponsel telah dijual dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang. “Sementara itu tas dan surat penting lain milik korban telah dibuang pelaku di aliran sungai di wilayah Kedondong,” terang Feabo.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan di rutan Polres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun penjara,” tandasnya.(*) (Anhar)