Jejamo.com, Bandar Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus dua tersangka kasus pencabulan terhadap korban berusia 16 tahun, warga Lampung Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 31/3/2016.
Kedua tersangka ialah Apriansyah (19) dan Suparno (20). Keduanya warga Lampung Selatan yang ditangkap saat sedang nongkrong di Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu 27/4/2016, pukul 01.30.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Dery Agung Wijaya mengatakan, kedua tersangka mencabuli korban secara bergiliran di Gunungbalau, Sukabumi, Bandar Lampung.
“Kedua tersangka mengenal korban dari temannya. Tersangka lalu mengajak korban ke suatu tempat kemudian dicabuli bergiliran,” ujar Dery kepada jejamo.com di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat 29/4/2016.
“Ada bujuk rayu yang dilakukan tersangka dan dari versi pelapor sudah diberikan uang terlebih dahulu,” kata dia.
Dery menambahkan, petugas masih memeriksa tersangka serta memintai keterangan korban.
“Kami masih memeriksa, apakah dilakukan satu kali atau berulang-ulang,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com