Jejamo.com, Bandar Lampung– Tim Khusus Antibandit (TEKAB) 308 Polda Lampung menangkap lima tersangka komplotan pembegalan kendaraan sepeda motor.
Diantara para tersangka terdapat dua orang wanita yaitu, Mita (25), warga Jalan Ikan Kembung Pesawahan Bandar Lampung dan Ika (19), warga Jalan Teluk Ratai, Kota Karang, Telukbetung Barat.
Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong mengatakan, penangkapan komplotan begal ini berawal dari informasi di korban pembegalan Saleh (58), pada Senin, 4/1/2016, bahwa dirinya dibegal di Jalan Sukarno Hatta.
“Setelah mendapat informasi, pada 5 Januari 2016, Tekab berhasil menangkap dua pelaku wanita itu di rumahnya masing-masing di wilayah Telukbetung,” ujar Edward kepada jejamo.com, saat ekspose di lobi Polda Lampung, Jumat, 8/01/2016.
Kemudian, lanjutnya, Tekab 308 melakukan pemeriksaan dan mengintrogasi kedua pelaku untuk memberi tahu rekannya yang lain. Mereka mengaku melakukan pembegalan bersama teman-temannya.
Edward menambahkan, pada 6 Januari 2016 sekitar 03.00 WIB, Tekab melakukan penangkapan terhadap tersangka, Heru, Rudi, Fery dan Hamidun di rumahnya masing-masing, dan petugas menyita barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah BPKB Motor milik korban.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, tindak kejahatan ini diotaki oleh Mita dan Ika yang mempunyai ide untuk melakukan tindak pidana terhadap korban
Dan dari pemeriksaan semua tersangka ternyata tersangka Mita dan Ika yang mempunyai ide, untuk melakukan tindak pidana pencurian terhadap korban, Salah yang merupakan teman dari tersangka Ika alias Eneng,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com