Jejamo.com, Kota Metro – PBHI Lampung siap mendampingi korban yang diduga mengalami malapraktik saat dirawat di Rumah Sakit Permata Hati Metro. Hal tersebut disampaikan Koordinator Advokat PBHI Lampung, Ardhat Putra Kesuma, yang menyatakan siap melakukan pendampingan bagi korban melalui jalur hukum.
“Kami menyayangkan tindakan tenaga medis RS Permata Hati Metro dalam penanganan pasiennya sehingga menimbulkan kesan tidak profesional oknum lembaga kesehatan. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap profesi bidang kesehatan,” kata Ardhat saat dikonfirmasi Jejamo.com, Jumat, 25/2/2022.
“Dengan timbulnya dugaan malapraktik tersebut, kami sebagai penasihat hukum dan advokat korban akan menempuh jalur hukum jika tidak ada pertanggungjawaban dari pihak RS Permata Hati. Setiap profesi dalam melakukan tindakan diatur dalam undang-undang dan hal tersebut pasti ada konsekuensi hukumnya,” imbuhnya lagi.
Sebelumnya, seorang warga di Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, diduga menjadi korban malapraktik di RS Permata Hati Kota Metro.. Korban berinisial S (51) mengalami peradangan di lengan sebelah kiri usai menerima disuntik oleh salah seorang perawat rumah sakit swasta tersebut. Usai radang dan bengkak di lengan kirinya semakin parah, pasien S dirujuk ke RSUD Ahmad Yani Metro.(*)