Jejamo.com, Lampung Tengah – Kapolres Lampung Tengah telah menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Polsek (Kapolsek) Kalirejo. Langkah itu diambil terkait pemeriksaan terhadap AKP ED pejabat di polsek setempat yang menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 8/3/2018, menjelaskan, pihaknya telah menunjuk AKP Kadengan selaku penjabat sementara.
“Kemarin sudah saya menandatangani surat perintah (sprin) pejabat sementara sebagai Kapolsek Kalirejo, yakni AKP Kadengan. Jadi tidak ada posisi yang kosong,” terang Slamet Wahyudi.
Dia menambahkan, saat ini AKP ED masih diperiksa di Direktorat Propam Polda Lampung. Terkait hasil dan perkembangan pemeriksaannya, Slamet mengaku belum mengetahui.
Kapolres menjelaskan bahwa pada malam pengegerebekan yang dilakukan Bripka Fer di rumah kontrakan AKP ED, dirinya sempat bertanya beberapa hal kepada ED dan VK (istri Fer) di Mapolres Lampung Tengah.
“Jadi sempat saya tanyakan kepada keduanya (ED dan VK) pada malam itu (Senin, 5/3/2018). Apa yang mereka lakukan di rumah kontrakan. Saya interogasi sampai dini hari (pukul 02.00 WIB). Sebelum pagi harinya (Selasa, 6/3/2018) dibawa ke Polda Lampung,” ujar Slamet Wahyudi.
Saat itu VK kepada Kapolres mengaku hanya curhat terkait kinerja suaminya yang jarang pulang dalam beberapa hari belakangan. “Saya curhat kepada kapolsek karena suami saya sering pulang malam,” kata Kapolres meniru keterangan VK.
Slamet Wahyudi meengatakan, hal sama juga disampaikan AKP ED bahwa dirinya hanya menerima curhatan VK terkait kinerja Fer di polsek yang ia pimpin.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com