Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dugaan Mafia Tanah di Pekon Napal, Kasi Sengketa Kementerian ATR/BPN Tanggamus Beri Penjelasan

Kasi Sengketa Kementerian ATR/BPN Tanggamus, Afandi. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Kasi Sengketa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tanggamus, Afandi, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan adanya permasalahan sengketa lahan warga dengan perusahaan atau overload di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan. Ia justru mengaku baru tahu dari awak media hari ini.

“Untuk memastikan apakah tanah dimaksud sudah masuk dalam peta wilayah perusahaan itu, harus dilakukan pengecekan ke lokasi dulu untuk menentukan titiknya, apakah masuk atau belum dan apakah sudah terdaftar atau belum. Kami akan turun ke lokasi apabila ada laporan dari masyarakat atau pekon,” jelasnya kepada Jejamo.com menanggapi dugaan mafia tanah yang membuat seorang warga Pekon Napal kehilangan 6 hektare lahannya, Rabu, 18/10/2023.

Menurut Afandi, selama lahan tersebut masuk wilayah Tanggamus maka pembuatan sertifikatnya harus di BPN Tanggamus. Sementara untuk pendaftaran sertifikat atas nama perusahaan di Pekon Napal, dirinya mengaku tidak tahu. “Tapi kalau pembuatan sertifikat perorangan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di pekon itu memang ada, namun saya lupa tahunnya,” ujarnya.

Di lain pihak, Yasmi Dona SH, MM, MH, CLA, dari Kantor Hukum YD dan Partner Kota Agung, mengatakan apabila diminta maka pihaknya bersedia memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat atau warga yang diduga menjadi korban mafia tanah.

“Agar permasalahan tersebut menjadi jelas, ada baiknya warga yang merasa menjadi korban dugaan mafia tanah melaporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah Polda Lampung atau Kejaksaan Tingi  Lampung,” jelas Yasmi Dona via sambungan telepon.(*) (Zairi)

Populer Minggu Ini