Jejamo.com, Tanggamus – Inspektorat Tanggamus akan memanggil mantan Kepala Pekon Sukamaju, Kecamatan Pugung yang diduga menilap penghasilan tetap (siltap) aparaturnya. Siltap yang diduga dibawa mantan kepala pekon bernama Memed tersebut senilai Rp26 juta untuk pembayaran aparatur pekon mulai dari sekretaris desa (Sekdes) kepala urusan (Kaur) kepala dusun (Kadus), RT, dan juga Badan Hippun Pemekonan (BHP)
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam, mengatakan pihaknya akan mempelajari dan menelaah permasalah tersebut terlebih dahulu. Apabila nanti diketahui ada indikasi kesengajaan, maka inspektorat akan memanggil dan mengklarifikasi Memed, mantan Kepala Pekon Sukamaju.
“Saya berharap kepada semua aparatur pekon setempat untuk bersabar, jangan sampai membuat kisruh situasi. Inspektorat berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan harapan mantan kepala pekon bisa membayarkan honor mereka,” jelasnya kepada Jejamo.com, Kamis, 27/1/2022.
Hingga kini, Memed diketahui sulit dihubungi. “Rumahnya dalam keadaan kosong sementara dia bersama keluarganya tinggal di Pulau Jawa. Artinya kami putus komunikasi. Para aparatur Pekon Sukamaju berharap melalui pemberitaan media massa bisa menggugah hati mantan kepala pekon tersebut,” ujar salah seorang aparatur Pekon Sukamaju.
Beruntungnya, terang aparatur pekon tersebut, sisa siltap selama November dan Desember 2021 dari Anggaran Dana Pekon (ADP) sebesar 20 persen atau setara Rp58 juta telah masuk ke rekening pekon di masa jabatan Penjabat Kepala Pekon saat ini.(*)[Zairi]